Sabtu, 10 Januari 2009
63 Persen Siswa SMP Pernah Hubungan Seks
Sedangkan 21 persen siswa SMA pernah melakukan aborsi. Temuan yang paling mencengangkan, di beberapa kota besar, hampir semua remaja pernah menonton film porno yang sebenarnya menjadi konsumsi orang dewasa.
Catatatan tentang perilaku remaja ini dibeberkan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Prof Dr Meutia Hatta Swasono, usai menjadi penguji sidang disertasi di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Selasa (6/1). Kegelisahan yang sama juga diungkapkannya dalam seminar bertajuk Dilema HIV/AIDS di Kalangan Remaja di Gedung Widyaloka Unibraw.
“Angka ini mengalami peningkatan tiap tahun. Jika dibandingkan tahun 2005, angkanya hanya 44 persen. Jelas ini cukup rawan terjangkit penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, apalagi sebagian besar remaja belum tahu tentang proses penularan HIV/AIDS,” beber Meutia.
Salah satu upaya untuk melindungi remaja dengan penerapan UU Anti Pornografi. Ini untuk mengurangi produksi film yang berbau porno. Cara lainnya, yakni dengan adanya pembelajaran seks yang benar dari keluarga. “Selama ini bicara seks selalu dianggap tabu. Orangtua harus mengubah cara berpikir seperti itu sehingga remaja sejak dini bisa menghindari bahaya HIV/AIDS,” ungkap Meutia.
Ketua Pusat Penelitian Gender dan Kependudukan Unibraw Prof Dr Keppi Sukesih MSberpendapat, para orangtua harus ekstrahati-hati mengawasi perilaku anak mereka karena Malang termasuk kota paling rawan HIV/AIDS kedua di Jatim setelah Surabaya. ”Menjamurnya mal di Malang telah mengubah prilaku dan pola pikir remaja dari yang biasanya hanya memikirkan sekolah, sekarang mulai suka ngeceng bahkan dugem. Secara global, dalam tiga tahun terakhir pergaulan bebas di kalangan remaja meningkat 60 persen,” tandasnya.
Hadiah Natal dan Tahun Baru Yang Terindah dari Kesaktian Peduli Generasi Indonesia Kepada GBKP dan Indonesia??
Oleh Pdt Masada Sinukaban
Sebagai Seorang Pendeta GBKP yang Peduli Bahaya Narkoba dan HIV AIDS, Saya secara Pribadi mau Mengajak Bapak-Ibu dan Saudara-i Sekalian untuk mau Mendukung Kegiatan Kampanye terhadap Bahaya Narkoba dan HIV AIDS di GBKP maupun di Indonesia. Sebenarnya, Kampanye masalah Bahaya Narkoba dan HIV AIDS ini sudah Saya lakukan sejak Desember tahun 1995. Ketika itu Saya sembuh Total dari Kecanduan atau Ketergantungan Narkoba (Mukzizat Tuhan Yesus Kristus). Setelah Saya Sembuh, Saya mengambil Keputusan untuk Menjadi seorang Penginjil atau Pendeta. Dengan maksud dan Tujuan yang Mulia yakni Mengkampanyekan Bahaya Narkoba ini dimanapun Saya berada. Apakah Berkampanye dengan bentuk Diskusi, Berkotbah, Berdialog, membuat Tulisan Tentang Bahaya Narkoba atau melakukan Seminar Anti Narkoba.
Sudah menjadi Tekad Saya untuk selalu Berkampanye Tentang Bahaya Narkoba dan HIV AIDS ini dimanapun Saya berada Sampai Saya Mati!! (hingga Saya sering dijuluki oleh teman-teman sebagai Pendeta Narkoba, dulu sewaktu di Kampus STT Abdi Sabda Medan juga Saya di panggil Kasat Narkoba oleh Teman-teman he, he). Kerinduan untuk Mengkampanyekan Bahaya Narkoba ini selalu bergelora dalam hati Saya (maklum Aktivis dan mantan Pecandu). Ketika Moderamen GBKP menempatkan Saya ke Runggun Rokan-Kampar Klasis Riau Sumbar Saya masih saja tetap Berkampanye Tentang Bahaya Narkoba ini melalui Kotbah-kotbah dan Diskusi-diskusi. Apakah itu kepada Pt-Dkn, kepada Jemaat GBKP maupun Non GBKP. Bahkan kepada Orang-orang yang Muslimpun pun Saya menyampaikan Bahaya Narkoba ini. Sebagai bentuk kepedulian Saya, Saya sering Mencetak Stiker Tentang Bahaya Narkoba dan Menulis Artikel Tentang Bahaya Narkoba yang dimuat di berbagai Media. Disamping itu Saya Juga sering Melayani Ke Penjara (Penjara Kampar/Bangkinang dan Tanjung Gusta Medan) untuk Menjangkau Orang-orang yang menjadi korban Narkoba.
Saya sering menemui para Korban Narkoba ke Rumah-rumah mereka maupun ke Panti-panti Rehabilitasi Narkoba. Saat ini, Saya mau Menawarkan Kepada seluruh Pembaca majalah Maranatha dimanapun anda berada. Siapa tahu ada yang tergerak hatinya untuk mendukung Kegiatan Sosial yang Saya lakukan ini. Saya Menyerukan dan Mengajak Anda semua untuk mau mendukung Kegiatan Kampanye Anti Narkoba dan Peduli HIV AIDS secara Sederhana ini. Dengan Mencetak Stiker, Pin HIV AIDS, Brosur, Batas Alkitab, Spanduk, Buku saku dan Kalender yang semuanya untuk mengkampanyekan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS tersebut. Saya mencoba Berkampanye Tentang Bahaya Narkoba dan HIV AIDS ini dengan Metode atau Model yang Sederhana dan Gampang dimengerti oleh semua orang. Kita berikan Sarana dan Prasarananya agar mereka tahu dan mengerti Tentang Bahaya Narkoba lalu mereka juga akhirnya melawan Narkoba itu sendiri lewat Stiker, Pin dan Brosur yang kita berikan secara Gratis. Mungkin dengan cara ini sedikit lebih “Berarti” untuk mensosialisasikan agar orang lain tahu dan mau bersama-sama Mencegahnya. Adapun harga Stiker tersebut Rp700 per lembar, Pin HIV AIDS ada 2 macam yang harga Rp 7000 Per Eks dan Rp 2500 per Eks tergantung bahannya, Brosur Rp70 Ribu Per Rim, Buku Saku 2500 Per Eks, Spanduk 12.500-15.000 Per Meter, Sedangkan Kalender biasa Rp5000 Per Eks dan Rp10.000 yang Model Lux.
Semua “Sarana dan Prasarana” ini nantinya akan dibagikan secara Gratis atau Cuma-cuma. Untuk itulah Saya datang kehadapan Bapak-Ibu dan Saudara-i sekalian agar kiranya mau Mendukung Saya. Untuk mencetak Sarana dan Prasarana itu tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kita akan bagi-bagikan secara Gratis, tanda Bukti Kepedulian kita terhadap masalah Narkoba dan HIV AIDS ini. Cara ini sudah sering Saya lakukan, Saya memberikan Pin, Stiker dan Brosur Gratis kepada beberapa Pendeta GBKP maupun Pt Dkn dan Jemaat GBKP. Adapun Pin HIV AIDS, Stiker dan Brosur Tentang HIV AIDS dan Narkoba ini Sudah Saya kirim juga Ke GBKP di Tanah Karo, Kalimantan Barat, Makasar, Medan, Jakarta, Jogyakarta, Riau, Surabaya, Depok, Semarang, Papua dan Salatiga. Pin dan Stiker yang sama juga Saya berikan kepada Anggota Gereja lain seperti GPIB, HKBP, Toraja, GKPS, Methodis, Katolik, Pentakosta dan Kharismatik secara Gratis.
Saya mau membagikannya juga ke seluruh Gereja-gereja GBKP di Indonesia. Untuk itu besar harapan Saya kepada Bapak-Ibu dan Saudara-i agar mau mendukung Kegiatan Mulia ini dengan Menyumbang Dana atau Uang.Seribu Rupiah sumbangan atau bantuan Anda sangat berarti bagi kami. Demi Generasi kita di masa yang akan datang. Harapan dan Keinginan Saya kedepannya adalah mendirikan sebuah Pusat Informasi Anti Narkoba dan Peduli HIV AIDS di Tanah Karo dan Membangun sebuah Panti Rehabilitasi Narkoba. Akan tetapi hal itu mungkin untuk Kedepannya saja. Disamping membutuhkan dana yang sangat besar dan juga membutuhkan waktu yang serius untuk mengelolanya. Seperti yang Firman Tuhan katakan didalam Lukas 16:10a yang berbunyi “Barang Siapa Setia Dalam Perkara-perkara Kecil, Ia Setia Juga Dalam Perkara-perkara Besar. Untuk itu, Saya mau bekerja mulai dari hal yang kecil saja terlebih dahulu. Semua ini Demi Generasi GBKP dan Indonesia kedepannya. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan mengkampanyekan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS ini. Adapun Lembaga yang kami Gunakan untuk kegiatan ini adalah Kesaktian Peduli Generasi Indonesia. Saya adalah Pendiri dan sekaligus Pengurus Intinya. Saat ini ada 5 Orang Simpatisan Kelompok Peduli ini, antara lain Pdt Eduard Bastian Sembiring S.Th, Carillon Sembiring, Resta Barus S.Th, Carles Sebayang SH dan Cl Pdt Nova Kacaribu S.Th. Sebagai Lembaga Sosial, kami sepakat untuk selalu mengkampanyekan masalah Narkoba dan HIV AIDS ini dimanapun kami berada. Mereka selalu bersedia Untuk membagikan Stiker, Pin maupun Brosur ini di tempat mereka Melayani, Bekerja dan Studi..
Saat ini, kami juga sudah membuka Blogspot Khusus Masalah HIV AIDS dan Narkoba di Internet. Anda bisa membukanya kapan saja. Adapun nama Blogspot kami adalah kesaktianpeduli generasi.blogspot.com. Salam Anti Narkoba dan Peduli HIV AIDS!!
Kami Peduli Bagaimana Dengan Anda??
Ketika AKU Sakit, Kamu Melawat AKU. Matius 25 : 36b
Selamat Hari Natal 25-26 Desember dan Selamat Tahun Baru 1 Januari 2009, Gloria In Excelsis Deo!! Hosana, Telah lahir Juruselamat Manusia Tuhan Yesus Kristus!!
Rek: An Masada Sinukaban S.Th
1080004678208
Bank Mandiri Cab Ujung Batu Riau
Wesel Pos : Pdt Masada Sinukaban S.Th
Kampus UKSW Jalan Diponegoro 52-60 Salatiga Jawa Tengah 507711
Pasca Sarjana Jurusan Pastoral dan Masyarakat HP 08126427476, 081314092775
NB : Apabila Bapak-Ibu atau Saudara-i mau Mendukung dan mau Membantu kegiatan ini jangan lupa Mengirimkan alamat Kepada kami dan nama yang jelas agar kami segera Mengirimkan Juga Stiker, Pin dan Brosur HIV AIDS dan Narkoba ini kepada Anda. Sebelum dan sesudahnya Kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jumat, 31 Oktober 2008
UU Pornografi Ditolak atau Disintegrasi Bangsa??
(Refleksi Penolakan RUU Pornografi di Salatiga pada Hari jumat 17 Oktober 2008 dan Aksi Damai Moria GBKP dan Permata GBKP di kantor DPRD SUMUT/Kantor Gubernur Sumut Rabu 22 Oktober 2008 untuk menolak RUU Pornografi)
Pro dan Kontra masalah RUU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) yang sudah berganti nama menjadi RUU Pornografi ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 1998-2008. Sebelumnya ada lebih 60an pasal dari draf RUU APP ini. Akan tetapi setelah banyak di protes dari berbagai kalangan kelompok Masyarakat maka saat ini RUU Pornografi ini tinggal 43 Pasal. Yang menjadi pertanyaan adalah Apakah setelah menjadi 43 Pasal draf RUU Pornografi ini sudah tidak menuai Protes atau Kontroversi dari berbagai Masyarakat? Ternyata tidak, dari 43 pasal RUU Pornografi itu ada 5 Pasal yang menjadi Kontroversi yakni Pasal 1 : Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh Manusia dalam bentuk : Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum yang dapat membangkitkan seksual dan atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam Masyarakat.
Defenisi ini dinilai kabur, frasa “yang dapat membangkitkan seksual” tidak jelas dan subjektif, seni pertunjukan Masyarakat atau lukisan, misalnya, sangat rentan dianggap melanggar Pasal ini. Pasal 4 setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan pornografi yang memuat : A. Persanggamaan, termaksud persanggamaan menyimpang. B, kekerasan seksual. C, masturbasi atau onani. D. “Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan” atau E. alat kelamin. Definisi “mengesankan ketelanjangan” tidak jelas dan menimbulkan tafsir subjektif. Pasal 5 setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4:1. dengan definisi kabur pada pasal 4, pasal ini rentan untuk mengirim siapapun kedalam Bui/Penjara karena dituduh, misalnya, mengambil foto dari internet yang 'Mengesankan ketelanjangan'. Pasal 10 : Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persanggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Definisi istilah ketelanjangan, eksploitasi seksusal, bermuatan pornografi, tidak jelas dan mengandung tafsir subjektif. Pasal 21 : Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pasal ini dianggap berbahaya karena memberi peluang siapapun, atas nama memerangi “Pornografi” bertindak main hakim sendiri. Sangat Multi tafsir. Untuk itu, RUU Pornogarfi ini sebaiknya di tolak!!
Kita tahu, ada banyak Daerah-daerah yang menolak RUU Pornografi ini diantaranya Provinsi Papua, Bali, Jawa Barat, Sulut, Kalteng, NTT, Medan, Jakarta dan Jogyakarta. Bahkan tidak sedikit elemen Masyarakat dan Organisasi yang ikut menolaknya, PGI, KWI, PMKRI, GMKI, Fraksi PDIP, PDS, Masyarakat Seni Jogya yang dikomandoi Butet, Aktivis Perempuan yang dipimpin Ratna Sarumpaet, Olga Lidyia, Ibu Sinta Abdurahman Wahid dan Ratu Hemas dari Yogyakarta juga sangat keras menolak. Melihat situasi dan masalah itulah Kami juga di Salatiga bersama berbagai elemen Masyarakat seperti LMND, KPI, GMKI, LKU UKSW, KPGI (Kesaktian Peduli Generasi Indonesia), SRMI, YMCA, PERWASUS ikut menolak RUU Pornografi ini. Karena sebenarnya sudah ada Undang-undang No 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak/Traffiking dan KUHP. Melihat Undang-undang yang sudah ada tersebut maka, sebenarnya RUU Pornografi tidak perlu dibuat, RUU ini perlu di hentikan pembahasannya. Karena sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang Pornografi atau sejenisnya. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana Pemerintah dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Aparat yang terkait untuk segera dengan tegas melaksanakan Undang-undang yang sudah ada tersebut. Bukan malah membuat Undang-undang yang baru seperti RUU Pornografi yang dibahas oleh Pansus RUU P di DPR RI yang diketuai oleh Balkan Kaplale dari Partai Demokrat ini.
Disamping sarat oleh “Agenda terselubung” yang mementingkan segelintir atau sekelompok orang RUU Pornografi ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan Kekerasan atau mengakibatkan munculnya “Milisi-milisi Sipil” baru dengan mengatas namakan menegakkan Moral Bangsa maka ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Golongan tertentu yang merasa di menangkan (yang pada akhirnya mereka bebas dan leluasa Menswiping siapa saja yang mereka Anggap Melanggar Undang-Undang Pornografi). Ini sangat berbahaya sekali bagi Kelangsungan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang terdiri dari berbagai-bagai Suku dan Budaya. Indonesia begitu indah dengan Kebhinekaan, mengapa harus diseragamkan seperti Budaya dari Taliban dengan Busana yang tertutup!! Pemerintah RI harus Hati-hati dalam hal ini.
RUU Pornografi Ini bisa mengakibatkan Perpecahan atau Disintegrasi Bangsa. Jadi untuk para Partai yang mendukung RUU ini seperti Golkar, Demokrat, PKS, Partai Bulan Bintang, Pan, PKB dan sebagainya segeralah menghentikan RUU Pornografi ini. Kecuali Partai PDI Perjuangan dan PDS yang menolak RUU Pornografi ini karena kedua Partai ini mengakomodir kepentingan Nasional dan Kepentingan Bangsa yang beragam. Bukan kepentingan Sekelompok atau segelintir orang saja. Pemerintah dalam hal ini Balkan Kaplale dan Pansus RUU Pornografi Agar Segera Menghentikan Pembahasan RUU Pornografi ini dengan segera mungkin, karena Sebelumnya sudah banyak yang menolak, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik Horizontal di Masyarakat bila RUU P ini dipaksakan untuk tetap di sahkan. Karena banyaknya Pro dan Kontra!! Pemerintah dan DPR RI hendaknya lebih serius mengurus masalah Korban Lapindo, Illeggal Logging, Korupsi BLBI, Korupsi Dana Aliran Bank Indonesia, Kekerasan, Pengangguran, Kemiskinan, Padi Super Toy, Blue Energi, Penggusuran, TKI, Krisis Global, Harga Sawit, Konversi Minyak Tanah ke Gas, BBM yang naik, masalah Pendidikan, Kesehatan dan sebagainya daripada mengurus masalah RUU Pornografi yang Kontroversi ini.
Dan tentunya Pemerintah/DPR RI harus menghargai Pakaian-pakaian dari budaya Bali, Jawa, Papua, Karo, Kalimantan, Sulut dan NTT yang mungkin saja mengesankan “Ketelanjangan” tapi bukan berarti Pornografi seperti yang dijelaskan di draf RUU Pornografi yang penuh Misteri dan Multi Tafsir ini. Tolong hargai Budaya yang beragam di Indonesia ini. Mengenakan Koteka di Papua dan berpakaian Adat di Bali dengan “Agak telanjang” itu bukanlah Porno bagi mereka. Sekali lagi, Negeri ini tidak mesti Seragam. Beda itu Indah. Kami, bukan tidak anti terhadap Pornografi, Sex Bebas, Kumpul Kebo, Selingkuh dan sejenisnya. Kami menolak RUU Pornografi ini karena sarat dengan Kepentingan Politik dan Golongan tertentu. Kami menjamin, bahwa Kami lebih Anti Terhadap masalah Pornografi daripada anggota Pansus DPR RI yang membahas RUU P tersebut. Mari, Urusan Moral serahkan saja kepada Keluarga dan Tokoh Agama. Bukan kepada DPR. Biarkan Masyarakat terdidik oleh Agama dan Keluarganya untuk mengetahui apa yang benar dan apa yang salah. Pemerintah jangan mengurus hal-hal yang Pribadi atau Privat. Untuk itu kami dengan tegas Menolak RUU Pornografi ini, tetapi kami tetap mendukung Pemerintah RI dan Aparatnya untuk membasmi Pornogarfi dan sejenisnya dengan Undang-undang yang sudah ada tapi bukan dengan RUU Pornogarfi. Pada akhirnya RUU Pornografi dapat menimbulkan sinisme baru. Ada sekian banyak istilah yang berhubungan dengan Seksualitas dalam Teks RUU ini : Persanggamaan, Persanggamaan menyimpang, Masturbasi, Alat kelamin, menyajikan secara eksplisit Alat kelamin, dan lain-lain. Kalau seseorang membaca istilah-istilah itu dan kemudian timbul “Hasrat Seksual” pada dirinya, Apakah teks RUU inipun harus dianggap sebuah Pornografi?? Pemerintah RI sedang di Uji dengan masalah Pro dan Kontra RUU P ini. Ditolak atau Disintegrasi Bangsa? Mau pilih yang mana!!
Tuhan Yesus Memberkati AMEN
Penulis
Pdt Masada Sinukaban
Kesaktian Peduli Generasi Indonesia
Sumber:
Tempo 5 Oktober 2008 Halaman 38-39 LRB (Riset dan Wawancara)
Tempo, 19 Oktobert 2008 Halaman 34-35, Pornografi dan Asumsi-asumsi Antropologis : Ignas Kleden
Harian Kompas
You Tube RCTI Com
Draf RUU Pornografi 2008
Situs www.mirifika.
Pernyataan sikap PGI dan KWI Indonesia
Bahan Aksi Front Tolak RUU Pornografi Salatiga, Syalom Pasau, Pdt M Sinukaban DKK
Metro TV : Diskusi Tentang RUU Pornografi bersama Constan Ponggawa dari PDS dan Agung Sasongko dari PDIP
Diskusi bersama Aktivis Perempuan di Salatiga Bulan Oktober 2008 di rumah Pdt M Sinukaban
Rabu, 29 Oktober 2008
Pemekaran Kabupaten Tanah Karo Menjadi 2 dan Rencana Pembentukan Kabupaten Deli, Ayo Dukung dan Doakan!!
(Akhir-akhir ini kita bisa membaca britanya di Harian Sib Medan bahwa ada rencana untuk memekarkan Kabupatan Tanah Karo menjadi 2 dan Rencana Pembentukan Kabupaten Deli, mengapa kita tidak mendukung dan Mendoakannya.)
Sebenarnya isu Pemekaran ini sudah mengemuka pada tahun 2003 pada bulan November lalu. Beberapa tokoh Karo berkumpul di hotel Sumatera Village Ressort, mereka mencoba untuk mendiskusikan Isu Provinsi “Karo Area”. Kala itu memang isu pemekaran sangat hangat dibicarakan dimana-mana, sehingga beberapa tokoh-tokoh (mohon maaf Penulis lupa nama-namanya) Karo berkumpul untuk membicarakannya secara serius. Rencana Kabupaten-Kabupaten yang mau dimekarkan saat itu adalah Kabupaten Deliserdang menjadi Kabupaten Serdang Karo atau Karo Serdang yaitu semua wilayah Kabupaten Deliserdang yang banyak penduduknya “Orang-orang Karo”. Demikian juga Kabupaten Langkat mau di mekarkan menjadi Kabupaten Langkat Karo atau Karo Langkat. Pada saat itu sangat tepat sekali bila di lakukan pemekaran Kabupaten-Kabupaten. Dimana “kesempatan emas” yang sangat memungkinkan sekali, di dalam DPRD Deliserdang dan Langkat banyak sekali anggotanya Orang Karo. Dan yang sangat mendukung lagi adalah kebetulan Ketuanya juga adalah orang Karo, di Deliserdang pada saat itu dijabat oleh (bermarga Tarigan) dan di Kabupaten Langkat kalau tidak salah (bermarga Bangun) Maaf kalau salah penulisan marga.Tapi apa yang terjadi, seperti istilah “Ketinggalan Kereta” kita selalu ketinggalan dan hanya sebagai penonton.Tim Pemekaran pada saat itu kurang didukung oleh “Bapak-Bapak” kita yang berada di DPRD itu sendiri. Kita tahu, pada tahun 1999-2004 orang-orang Karo sangat banyak menjadi anggota DPRD dan yang menjadi anggota DPR RI. Termasuk di DPRD TK I Sumut kalau tidak salah ada 11 orang, yang berasal dari orang Karo. Sedangkan di DPR RI ada 4 atau 5 orang Karo. Yakni Mayjend Raja Kami Sembiring, Partai Tarigan, NS Sembiring dan DR Sutradara Ginting. Kini semua hanya menjadi “Kenangan Yang Terindah” nina lagu Bams Reguna Bukit dari Grup Samsons. Akan tetapi kita jangan berputus asa, mungkin saja pada saat itu bukanlah saat yang tepat. Mungkin saat inilah saat yang tepat itu!!
Beberapa waktu yang lalu Penulis membaca sebuah Berita di Internet bahwa ada Teman-teman kita yang berasal dari Berastagi yang memprakarsai berdirinya Kabupaten/Kota Brastagi. Secara Pribadi Penulis sangat mendukung sekali, mengapa Penulis katakan demikian? Bila hal ini terlaksana maka pasti Kabupaten atau Kota Berastagi itu membutuhkan Tenaga Kerja yang baru. Berarti “teman-teman Pemrakarsa Kabupaten atau Kota” baru itu menciptakan sebuah lapangan Pekerjaan yang sangat banyak (pastilah Kabupaten/Kota Berastagi menerima Ratusan PNS maupun puluhan Anggota DPRD baru). Dan yang satunya lagi kita telah memiliki 2 pemerintahan di Tanah Karo ada Bupati Tanah Karo dan ada Walikota Berastagi Umpamanya.
Sangat menarik untuk didukung. Penulis tidak mengenal “nama-nama para Pemrakarsa” atau “Aktor Intelektual” yang telah menggulirkan Inisiatip agar berdirinya Kabupaten atau Kota Berastagi ini. Tapi penulis berpikir Positip saja, pastilah ide dan gagasan ini lahir dari keinginan untuk mengembangkan atau menata kota Berastagi dan Kecamatan-Kecamatan yang berada didalamnya kearah yang lebih baik. Akan tetapi penulis sangat mengharapkan kepada “Tim Pemrakarsa Kabupaten atau Kota Berastagi” ini hendaknya memaparkan Misi dan Visi dari keinginan Tim ini di Koran, Internet maupun di majalah Maranatha GBKP. Agar seluruh masyarakat Karo tahu bahwa rencana ini adalah rencana Mulia dan kita harapkan didukung oleh segenab rakyat Tanah Karo dan secara Khusus warga Berastagi sekitarnya. Seperti yang dilakukan oleh Ketua Presidium Pemekaran Pembentukan Kabupaten Deli oleh Pt. Timbangen Ginting, BBA. Di majalah Maranatha GBKP edisi bulan Maret 2008 NO 203. Beliau menjelaskan bahwa tujuan pemekaran Kabupaten Deli adalah untuk Percepatan Pembangunan yang menyentuh Kesejahteraan Masyarakat Terpencil. Dan menurut Pt Timbangen Ginting BBA ini bahwa Pemekaran Kabupaten Deli ini adalah Aspirasi dari 10 Kecamatan diantaranya Kecamatan Sibolangit, Pancurbatu, Patumbak, Biru-Biru, STM Hilir, STM Hulu, Kutalimbaru, Delitua, Sunggal dan Namorambe. Mengapa kita tidak dukung dan doakan!! Ini juga adalah ide yang baik sekali untuk menciptakan lapangan Kerja yang baru.
Tentunya Kabupaten-kabupaten atau Kotamadya yang baru atau apapun namanya akan menciptakan lapangan kerja yang baru sekaligus juga untuk menambah “Pejabat Bupati dan Walikota” yang berasal dari orang-orang Karo sebagai Putera-putri terbaik Karo. Bahkan Penulis juga berkeingingan agar Kabupaten Langkat juga di mekarkan.
Hal ini bisa juga di pikirkan oleh para “tokoh Karo seperti Pak Nabari Ginting M.Si” yang berasal dari Langkat. Tentunya ide-ide atau gagasan yang positip dan sangat baik ini perlu sekali kita dukung dan kita Doakan. Tidak tertutup juga Kemungkinan pada saatnya nanti akan lahir Provinsi Karo Area. Bila sudah ada 4-5 Kabupaten/Kota yang merupakan basis-basis daerah orang Karo yang mungkin juga beberapa waktu yang lalu kurang di perhatikan oleh Pemprov dan Pemerintah Pusat. Secara Pribadi Penulis mau mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Karo dan Moderamen GBKP Agar melakukan sesuatu! Misalnya Mengadakan sebuah Acara atau Kegiatan tentang Pemekaran Kabupaen/Kota ini!
Panitia/penyelenggara Kegiatan sebaiknya mengundang semua Lembaga-lembaga, LSM, Yayasan dan para tokoh Karo dalam acara yang diselengarakan oleh Pemkab dan GBKP tersebut. Untuk membahas topik Pemekaran ini. Penulis pikir ini sangat Menarik sekali. Usulan penulis di acara tersebut Pembicara 8 orang saja, Pertama Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt Dr Jadiaman Perangin-angin (Topiknya Pandangan GBKP terhadap Pemekaran atau Otonomi Daerah), Pembicara kedua Dr Sutradara Ginting (Pemekaran Kabupaten/Kota ditinjau dari Politik Dalam Negeri RI), Pembicara Ketiga Bapak Bupati Karo DD Sinulingga (Pandangan Pemkab Tanah Karo tentang Pemekaran Wilayah), Ir Jonathan Ikuten Tarigan (Pandangan LSM melihat Pemekaran-Pemekaran Kabupaten/Kota tersebut), Pt Timbangen Ginting (Visi dan Misi Pemekaran Kabupaten Deli), Pt Drs Paulus Sitepu (bagaimana Pendapat Beliau sebagai Penduduk Berastagi tentang Pemekaran Berastagi) dr Robert Valentino Tarigan S.Pd (tentang Pendidikan dan SDM Tanah Karo), Pt Ir Budi D Sinulingga (UU Otonomi daerah). Penulis pikir hal ini sangat baik untuk kita lakukan, terserah siapapun Panitianya. Baik Biro Litbang GBKP maupun Pemkab Tanah Karo dan juga mungkin Yayasan Ate keleng dan Permata Pusat GBKP. Penulis sangat merindukan Kegiatan ini berlangsung agar segala duduk persoalannya bisa di ketahui dan akhirnya bisa mendapatkan sebuah Rekomendasi atau Kesepakatan. Hal ini juga sangat membantu untuk meminimalkan Konflik karena sudah ada “Arih-arih atau Runggu bersama”. Mengapa kita tidak lakukan??. Panitianya bisa mengundang seluruh Elemen Karo, Klasis-klasis, para Pendeta dan Permata juga Mahasiswa Karo sebagai pesertanya. Usulan Penulis Kegiatan ini bisa dilakukan 3 kali pertama di Kabanjahe, kedua di Medan dan yang ketiga di Jakarta. Mengapa harus tiga kali? Karena warga Karo banyak di ketiga daerah ini. Dan agar seluruh warga Karo yang berada di ketiga daerah ini bisa menjadi wakil atau saksi sejarahnya kelak!! Dan yang terakhir seluruh hasilnya bisa di Bukukan dan disosialisasikan keseluruh Tokoh dan Masyarakat Karo baik itu lewat surat kabar, majalah Maranatha GBKP maupun lewat internet. Sekali lagi ini hanya usulan. Bagi penulis, ini adalah tugas Gereja GBKP dan para Kaum Muda Karo. Untuk masa depan Tanah Karo dan Generasi Karo juga. Istilah Penulis kalau bukan kita yang membangun Tanah Karo dan Daerah-daerah Karo ini lantas Siapa lagi?? Tidak mungkin orang “Papua atau orang Jawa” yang akan membangunnya. Dengan demikian perlu di pikirkan!! Penulis mengajak seluruh Pembaca Majalah Maranatha GBKP agar mandukung dan Mendoakannya, sekali lagi Selamat bagi panitia Pemekaran Berastagi dan Kabupaten Deli. Kiranya tujuan anda yang mulia ini bisa BerhasiL Tuhan Yesus Memberkati AMEN.
Penulis menutup Artikel ini dengan Firman Tuhan Yesus dari Matius 28:20
Dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah KUperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman.
Penulis
Pdt Masada Sinukaban
Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Jawa Tengah
Saatnya Menanam Hutan Bukan Merambah Hutan!!
(Bila Perambahan Hutan atau Illegal Logging di Indonesia tidak di Hentikan sesegera mungkin, maka suatu saat Generasi kita nantinya hanya membaca tentang Hutan Tropis di Buku-buku Sejarah atau melihat Fotonya di Museum)
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menteri Kehutanan MS Kaban (mereka bertiga perlu menyatukan sikap untuk bersama-sama menegakkan Supremasi Hukum di Bumi Indonesia ini Khususnya dalam masalah Perambahan Hutan, Ileggal Logging atau yang sering di sebut Pembalakan Liar). Trio ini diharapkan membahas topik lama yang kian Urgen, pencurian kayu secara besar-besaran. Ini masalah besar di Republik yang pencegahannya menjadi tanggung jawab ketiga instansi Pemerintah itu.
Sangat disayangkan, selama ini aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehutanan tidak selalu sejalan menghadapi bandit-bandit Pembalak Liar. Dalam kasus Perambahan Hutan atau Pembalakan Liar, Padahal akibat dari kejahatan terhadap hutan sudah begitu mengerikan. Setiap 12 detik, menurut data Bank Dunia 2002, satu lapangan bola Hutan Tropis Indonesia lenyap. Saban tahun Rimba seluas 40 kali wilayah jakarta Hilang dari Peta. Negara rugi rp 45 Triliun pertahun. Indonesia juga menyandang gelar juara pertama “Lomba” merusak Hutan Sedunia, dengan “Melenyapkan” 2% Hutan Tropisnya setiap tahun. Sangat ironis, dalam 2 tahun pertama masa Reformasi, yaitu 1998-2000, pembabatan liar mencapai puncaknya. Akibat buruknya bisa datang setiap saat. banjir, longsor, susut air bersih, kerusakan ekologi, rusaknya lingkungan hidup, panca roba cuaca, Pemanasan Global atau Global Warming dan masih banyak lagi tapi bandit-bandit hutan sepertinya tidak terusik sedikitpun untuk berhenti menguras Hutan.
Mereka terlalu rakus dan tidak bisa disadarkan dengan alasan beradab seperti Pelestarian Keanekaragaman Hayati atau Perlindungan Terhadap Spesies Flora Fauna yang langka. Dikepala Sang Cukong hanya duit dan duit serta duit. Semua alasan dipakai, termasuk terdengar agak masuk akal, misalnya rakyat miskin butuh makan dan karena itu rakyat menjarah Hutan. Padahal, pernyataan begini hanya Kamuflase untuk terus melalap Hutan. Rakyat miskin butuh makan, tapi mereka tak punya kebutuhan merebahkan Pohon-pohon besar jika tidak di sokong penadah Kayu curian. Tidak mungkin Rakyat kecil mampu membeli Alat-Alat Berat Penebang Pohon Jika tidak ada yang memodali Mereka. Rakyat kecil bisa hidup dari Hutan yang dikelola Baik. Tentu sudah sangat terlambat mengelola Hutan dengan baik sekarang ini. Yang perlu dilakukan saat ini hanyalah menahan derasnya arus Kepunahan Hutan kita. Ini perlu agar sekian generasi yang kelak lahir di negeri ini tidak hanya melihat-hutan Tropis di buku-buku sejarah, di foto-foto atau malah di Museum. Misi yang begini berat tak bisa jalan jika aparat hukum bergerak mengikuti Pesan “Sponsornya”.
Kapolri, Kejaksaan dan Menhut perlu bersikap lebih tegas dalam menindak Para Pelaku Perambah Hutan atau Para Cukong tanpa Kompromi. Bahkan bukan hanya mereka saja yang perlu tegas, juga sangat perlu keterlibatan secara bersama yakni dukungan Presiden, DPR, LSM, dan Rakyat bila memungkinkan juga Gereja harus bersama-sama untuk melawan mereka (para Perambah Hutan atau Pembalak Liar itu).
Bersamaan dengan pelarangan Penebangan Hutan, Pemerintah perlu cepat-cepat melansir Program Reboisasi di Hutan yang sudah koyak-moyak itu. Lapangan kerja tersedia, rakyatpun bisa hidup dari sistem pertanian “Tumpang Sari” di wilayah Reboisasi. Yang diperlukan hanyalah sikap tegas Pemerintah dalam menjalankannya. Satu sikap yang sama merupakan modal penting. Kalo sikap Bersama tidak ada, para petinggi sibuk berperang kata-kata, sementara penebangan Hutan jalan terus. Artinya, bencana mengintai kita semua, tinggal tunggu tanggal mainnya. Jadi, untuk menyelamatkan Hutan dan Indonesia, semua kita harus bertanggung jawab, disamping Pemerintah Tegas menindak para Pelaku Perambah Hutan, Rakyat Indonesia juga Harus bersama-sama Menanam Hutan yang sudah Gundul Bukan malah ikut berpartisipasi untuk Menebang Pohon atau Hutan. Agar bencana seperti “Global Warming atau Pemanasan Global” yang sedang melanda Planet Bumi kita yang hanya satu-satunya ini tidak semakin parah, maka itu cintailah!! Beberapa waktu yang lalu (akhir September 2007) tepatnya di New York Amerika Serikat dalam sidang tahunan PBB juga ada 200an Negara yang hadir membicarakan isu yang sangat menggemparkan Bumi ini. Kelanjutan hasil sidang PBB itu pada bulan Desember tanggal 3-14 Desember 2007 lalu berlangsungkan Konfrensi tingkat Dunia di Denpasar Bali, yang dihadiri oleh 189 negara untuk membahas kelangsungan hidup manusia tepatnya menyatukan sikap untuk mengantisipasi masalah Pemanasan Global!! Wah bagaimana dengan kita ya? Apakah anda dan Saya Peduli?? Secara pribadi sebenarnya saya punya sebuah ide atau gagasan yang tampaknya masuk akal atau mudah dilakukan kalau kita mau melakukannya, pertama di mulai dari setiap keluarga umat GBKP (khususnya) umat Kristiani (umumnya) di Indonesia ini. Mulailah menanam pohon di halaman rumah masing-masing, halaman gereja atau tanah kita masing-masing 2-3 pohon apa saja. Mulai dari pohon mangga, rambutan, durian, jambu, mahoni, meranti dll. Hal ini sangat membantu sekali untuk mencegah Pemanasan Global yang bisa menyebabkan perubahan iklim di Bumi ini. Saya pikir hal ini sangat membatu sekali, sudah saatnya Gereja dan para Pemimpinnya untuk lebih konsentrasi melakukan gerakan kampanye menanam pohon. Mungkin kita belum berani dengan tegas melawan para perambah hutan tapi kita masih bisa berbuat sesuatu untuk Bumi yang kita cintai ini. Sekali lagi Gereja harus menjadi pelopor untuk melakukan kegiatan mulia ini. Bila memungkinkan Gereja bisa menggalang dana untuk mengumpulkan uang untuk membeli bibit-bibit pohon untuk bisa di sumbangkan GRATIS bagi setiap rumah tangga umat Gereja GBKP, karena ini sama juga dengan memuliakan Allah karena kita turut menjaga Ciptaannya. Mari bersama kita menjaga dan melestarikan Bumi ini, Saatnya Menanam bukan Menebang!! Niskaya bila hal ini berhasil kita lakukan maka Gereja GBKP bisa menjadi Pelopor bagi Gereja-Gereja di Indonesia dan benar-benar menjadi Gereja yang Peduli Lingkungan Hidup, Selamat Peduli Ya!!
(Artikel ini diangkat dari Majalah Tempo Edisi 16 September 2007 Hal 23 dan Pernyataan LSM di Stiker Sosialisasi Peduli Lingkungan Hidup Salatiga Jawa Tengah)
Untuk menutup Artikel atau Opini sederhana ini saya akan mengutip Firman Tuhan dari Alkitab.
Lalu IA berkata kepada Mereka :
Pergilah Keseluruh Dunia Beritakanlah Injil ke segala Makhluk.
Markus 16:15
Tuhan Yesus Memberkati Kita AMEN
Penulis: Pdt Masada Sinukaban dan Baktiani Sri Melvina Br Ginting
Tolak Pemberlakuan RUU Pornografi menjadi Undang-undang!!!!
Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sempat menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat di waktu yang lampau sempat dihentikan pembahasannya oleh DPR. Namun ternyata, setelah mendapat banyak pertentangan RUU ini tetap diajukan untuk disahkan menjadi undang-undang setelah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan judul menjadi RUU Pornografi.
Selain pembahasannya agak luput dari perhatian masyarakat dan juga menampung aspirasi masyarakat ternyata tidak terjadi perubahan yang substansial dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang lalu. RUUP ini masih sarat dengan beberapa masalah yang menjadi titik keberatan masyarakat di waktu yang lalu, misalnya beberapa pasal dalam RUU ini masih mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas dan keyakinan sebagian rakyat Indonesia, khususnya dari daerah-daerah yang tidak memandang ketelanjangan seseorang menjadi suatu permasalahan serius. Bukan hal yang mustahil kalau hal ini akan kembali memunculkan sentimen Disintegrasi Bangsa.
Pornografi memang semakin merebak belakangan ini terutama dipicu oleh kekuatan kapitalisme yang bersinergi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Pornografi kini bisa dikonsumsi semua orang tanpa memandang batas usia dan tempat. Dari anak-anak hingga masyarakat yang hidup di pelosok-pelosok desa, kini bisa mengakses pornografi melalui internet, VCD porno yang beredar secara gelap maupun telepon "esek-esek".
Hal ini tentu sangat menguatirkan. Namun, menghadapinya dengan pemberlakuan RUU Pornografi ini sangat sarat masalah atas beberapa pertimbangan berikut:
1. Perumusan Pornografi pada pasal 1 RUU ini masih sangat multi tafsir dan jauh dari kejelasan. Hal ini tidak memenuhi azas kejelasan rumusan sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Penyusunan Hukum. Misalnya ungkapan "yang dapat membangkitkan hasrat seksual" adalah berbeda-beda bagi setiap orang, sehingga cara seseorang berjalan pun bisa dikenakan pada ungkapan ini. Demikian pun halnya dengan istilah "tampilan yang mengesankan ketelanjangan" (Pasal 4 poin d) Dalam menafsirkan istilah-istilah yang tidak jelas akan terbuka kemungkinan setiap orang menginterprestasikannya dengan akibat justru tidak tercapainya kepastian hukum.
2. RUU ini mengesankan seolah-olah akar segala persoalan yang menghantar bangsa Indonesia pada kemerosotan moral terletak pada seksualitas dan erotisme. Jadi kalau masalah ini diselesaikan dengan sendirinya persoalan moral juga beres. Tujuan pengaturan pornografi dengan pendekatan hukum. Membangun moralitas masyarakat dengan hukum positif akan menempatkan negara pada posisi yang sangat menentukan pun dalam hal-hal yang bersifat privat. Jika demikian halnya bukankah negara akan menjadi negara totaliter? Pertanyaannya adalah, sampai seberapa jauhkah wewenang negara mengawasi warga negaranya? Apakah negara juga berwenang menentukan mana yang boleh dan yang tidak boleh dibaca oleh warga-negara? Tidakkah dengan demikian, kita menolong negara menjadi sebuah negara totaliter? Menjadi persoalan adalah, apakah negara juga memiliki wewenang untuk menentukan standard moralitas tersebut sampai memasuki wilayah personal? Dan kalau ya, batasan atau standard siapakah yang akan digunakan? Kalau Negara begitu kuatnya dalam menentukan moralitas personal, dimanakah peran lembaga Keluarga, Pendidikan dan Agama?
3. Adanya pengecualian pada pasal 7 dan 14 akan mengaburkan substansi RUU ini. Hukum dengan pengecualian akan menimbulkan diskriminasi dan sangat rawan terhadap manipulasi dan korupsi.
4. Tidak menghargai keragaman perspektif, terutama kekayaan ekspresi social budaya tradisional maupun kontemporer, baik komunal maupun personal yang ada dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian kepelbagaian budaya yang sangat beragam akan tereliminir oleh pemberlakuan RUU ini menjadi Undang-Undang. Padahal Pasal 28 dan 32 UUD 1945 nyata-nyata memberikan jaminan akan keragaman budaya ini dan merupakan identitas serta hak masyarakat. Penegasan akan kebebasan mengekspresikan keragaman budaya tersebut dikuatirkan akan menimbulkan disharmoni di tengah masyarakat. Sementara itu, tujuan reformasi kita adalah terwujudnya sebuah civil-society di negeri kita. Salah satu cirinya adalah kedewasaan warga negara di dalam menyikapi berbagai keberagaman.
Oleh karena beberapa pertimbangan diatas, maka kami menolak diberlakukannya RUU Pornografi ini menjadi Undang-Undang.
Kami menyadari adalah suatu kebutuhan akan pengaturan dan penertiban tentang pornografi. Namun, yang dibutuhkan adalah penertiban dan pengaturan distribusi yang lebih bertanggung-jawab atas produk-produk pornografi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pemberlakuan Undang-Undang yang telah ada terkait dengan masalah ini seperti UU No.8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kiranya keberatan atas keberadaan RUU Pornografi ini hendaknya tidak disalah-pahami sebagai menyetujui Pornografi.
Ditulis ulang Pdt Masada Sinukaban
KESAKTIAN PEDULI GENERASI INDONESIA
Diangkat/diambil dari Website KWI : Internet www.mirifica.net
PGI : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia
Penting dan Mendesak !!
Syalom, Saudara-saudariku dimanapun Anda berada, dibawah ini ada Nama-nama dan Nomor HP Anggota Pansus RUU Pornografi DPR RI. Kalau boleh tolong di Telpon dan SMS mereka untuk menghentikan Pembahasan RUU Pornografi karena bisa menciptakan Perpecahan atau Disintegrasi Bangsa karena RUU Pornografi ini sangat berbahaya bagi kelangsungan Bangsa Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Pemerintah RI dan Pansus RUU Pornografi DPR RI ini harus menjunjung Perbedaan atau Ke Bhinekaan, bukan mengutamakan Kepentingan Kelompok atau Golongan Tertentu saja, Demi NKRI!!
Salam Demokrasi dan Merdeka!!! GBU
1. Ibu Eva Sundari dari PDIP 08123114631
2. Bpk Agung Sasongko dari PDIP 08122651370
3. Ibu Dewi dari PDIP 08161835093
4. Ibu Badariah dari PKB 0811948812
5. Balkan Kaplale dari Demokrat 081383891001
6. Yoyoh dari PKS 081385510222
7. Chairunisa dari Golkar 0811142386
8. Tamburaka 081310108004
9. Zubairi Hasan PPP 081319221144
Mungkin akan disahkan 30 Oktober atau akhir November 2008
Tolong sebarkan sebanyak mungkin Kepada seluruh Teman-teman Seperjuangan yang Nasionalis atau Pejuang Demokrasi dan masih Peduli terhadap nasib Bangsa Indonesia ini Pesan SMS ini kami terima dari : Ibu Sylvana Ranti Apituley
Salatiga 27 Oktober 2008
Dari Kami Pdt Masada Sinukaban Dan Syalom Pasau
Kesaktian Peduli Generasi Indonesia dan LMND Salatiga Jawa Tengah
Tuhan Yesus Memberkati AMEN